Selasa, 21 Juni 2016

MAKALAH HTN : sejarah KPU Indonesia




Tugas individu :
HUKUM TATA NEGARA
( SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM/KPU )
                                               
















OLEH :
MUH. HAFIZ
A1 A3 14 023
URUTAN NOMOR : 13


JURUSAN PENDIDIKAN PACASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016






KATA PENGANTAR
    
        Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT dan junjungan kita Nabi Muhammad SAW, karna dengan rahmat dan ridhonya penulis dapat menyelasaikan makalah yang bejudul “ SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM “ dapat terselesaikan tepat pada waktunya
 Dengan selesainya makalah ini, penulis mengucapkan terima kasi kepada semua pihak yang telah membantu memberikan sumbangan saran dan kritikan baik langsung maupun tidak langsung terutama mengenai isi materi maupun penulisannya.
       Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masi banyak kekurangannya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan dengan hati terbuka penulis mengharapkan pada pembaca untuk memberikan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi sempurnanya makalah ini.

                                                                                                     Kendari, 16 juni 2016

                                                                                                        ...............................

















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................................ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................................iii
BAB I. PENDAHULUAN..................................................................................................................1
1.1.Latar belakang .................................................................................................................1
1.2.Rumusan masalah.............................................................................................................1
1.3.Tujuan penulisan...............................................................................................................1
BAB II. PEMBAHASAN....................................................................................................................2
               2.1. sejarah komisi pemilihan umum/KPU di indonesia........................................................2
BAB III. PENUTUP
               3.1. kesimpulan.......................................................................................................................4
               3.2. Saran…………………………………………………………………………………….4

Daftar Pustaka......................................................................................................................................5













BAB I
PEDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG PEMBUATAN MALAH
                Pada dasarnya pembuatan makalah ini yang berjudul sejarah KPU Indonesia adalah untuk memperdalam pengetahun kita sebagia warga Negara indonesai tenang sejara terbentuknya salah satu lembaga terpenting ddi Indonesia yaituh KPU , terlepas dari itu juga guna untuk melengkapi ujian akhir atau fainal mata kulia HTN . pengetahuan KPU sangatlah penting sebab KPU merupakan lembaga yang memilikih wewenang terhadap penyelengaraan  pelaksanaan pemilihan umum /pemilu dan pemilu adalah wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia, jika kita telah mengetahui tentang itu, maka kita telah melestarikan demokrasi pancasila yaitah domokrasi yang paling cocok dengan kepribadian bangsa iandonesai, hal inilah yang telah di bukikan oleh sejarah sejak kemerdekaan RI sampai sekarang.
B.RUMUSAN MASALAH
1.Sejarah KPU Indonesia
C.TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
a.untuk mengetahui sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU)
b.memperdalam pengetahuan tantang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
c.melengkapi ujian akhir mata kulia Hukum Tata Negara (HTN)













BAB II
PEMBAHASAN


Ø  SEJARAH KPU
Komisi Pemilihan Umum /KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesai, KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan kepper no 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintahan dan partai politik, KPU pertama kali di lantik oleh Presiden BJ Habibie . KPU kedua (2001-2007) didentuk dengan keppres no 10 Tahun 2001, bernggotakan 11 orang, dari unsur akademisi dan LSM, KPU kedua di lantik oleh Presiden Abdurrahman wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 20001. KPU ketiga (2007-2012) didentuk berdasarkan keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Povinsi, akademisi ,peniliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsuldahri  yang urung dilantik Presiden karena masalag hukum. Untuk  menghadapi pelaksanaan pemilihan umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfumgsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan pemilihan pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya pemiluh yang jujur dan adil tersebut merupakan factor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas dan mampuh menyuarakan aspirasi rakyat.
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan pemilu 2004 ,muncul pemikiran di kalangan pemerintahan dan DPR untuk untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggaraan pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintahan mensyakan Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggaraan pemilu terdapat dalam pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang No 12 Tahun 2003 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-undang  No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan pemilu diatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional mencerminkan bahwa wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
Perubahan peting dalam Undang-undang no 22 Tahun 2007 Tentang penyelenggaraan pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden ; serta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang – undangan kemudian disempurnakan dalan satu undang-undang secara lebih komprehensif.
Undang – undang No 22 Tahun 2007 Tentang penelenggaraan pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS, dan PPPLN serta KPPSLN ynag merupakan penyelenggara pemilihan umum yang bersifat adhoc. Panitia tersebut mempunyai peranan pening dalam pelaksanaansemua tahapan penyelenggaraan pemiliha umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawasluyang memilikih integritas daan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu, disusun dan di tetapkan Kode etik penyelenggara pemilu dapat diterapkan dalampenyelenggaraan pemi;ihan umum, dibentuk DEwan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam undang-undang No 12 Tahun 2003 tentang  pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang . dengan diundangkannya undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu ,jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 menjadi 7 orang tidak merubah secara mendasar pembagian tugas, fungsii, wewenang, dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Menurut undang-undang No 22 Tahun 2007 Tentang penyenggara pemilu, komposisi keanggotaan harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Masa keanggotaan KPU 5 Tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Cara pemilihan calon anggota KPU menurut undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan pemilu adalah Presiden memmbentuk panita Tim seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari 5 orang yang membantu presiden menetpkan calon anggota KPu yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyatuntuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi pasal 13 ayat (3) Undang – undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu , Tim seleksi anggota KPU  pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerimah 545 orang pendaftar, 270 orang calon yang lolos tes administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos administratif , 45 oang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekan jejak yang diumumkan.











BAB III
PENUTUP

A.Simpulan
Pada dasarnya KPU Adalah lembaga Negara yang berperan penting terhadap pelaksanaan pennyelenggaraan pemilihan umum, dimana KPU terdiri dari orang-orang independen dan non partisan , KPU juga dalah lembaga yang bersifat nasional yang tetap, hal ini tercantum dalam undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 dan UU tentang pemilu.
B.Saran
Sebagai WNI yang baik seharusnya kita harus lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang lembaga-lembaga yang ada di Negara kita sendiri Republik Indonesia  guna mengetahui peranan ,fungsi dan tugas dari lembaga – lembaga tersebut ,terutama KPU sebagai lembaga Negara yang berperan penting unuk kelasungan pemilihan umum di mana disinilah suara rakyat dibutuhkan dan menjadi penentu untuk perjalanan Negara yang sesuai dengan pilihan  rakyat.













DAFTAR PUSTAKA
  
Abubakar, H suardi, drs, dkk. 2004. Kewarganegaraan menujuh masyarakat madani ; yudistira
Porwanto, Drs . 2006. GLADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Klaten : Gading kencana
Turmudi ,Spd : 2004. TELADAN PPKn
Mojokerto : CV . SINAR MULIA PUSTAKA

MAKALAH HTN : peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis



Tugas Individu

MAKALAH
HUKUM TATA NEGARA
“Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan Pemerintahan Demokrasi di Indonesia”
 






OLEH :
NAMA : MUH. HAFIZ
NIM : A1 A3 14 023
No absen : 13 ( GANJIL )

JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2016





KATA PENGANTAR

Assalamu’ alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan berkat dan rahmat-Nyalah sehingga Makalah Hukum Tata Negara dengan judul “Peranan KPU dalam mewujudkan  pemerintahan demokrasi di Indonesia” dapat terselesaikan.
Selanjutnya Penulis menyadari bahwa  dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun kepada dosen pembimbing agar penulis dapat lebih baik lagi dalam membuat tugas Makalah kedepannya.
Wassalamu’ alaikum Warahmatullahi Wabarakatu


Kendari, 16 Juni 2016


Penyusun,





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………..………………………………………
DAFTAR ISI………………………………………………………………………

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………
1.1  Latar Belakang…………………………………………………………....
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………..
1.3  Tujuan Penulisan Makalah……………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………..
2.1 Bagaimanakah Pemerintahan yang Demokratis…………………………
2.2 Bagaimanakah Peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan
 Demokrasi di Indonesia…………………………………………………
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………….
3.2 Saran………………………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang
Komisi pemilihan umum (KPU) merupakan garda terdepan dalam sebuah negara. Apalagi dalam penyelenggaraan  pemilu yang menggambarkan wujud dari negara demokratis. Komisi ini tidak hanya berurusan dengan partai politik peserta pemilu, tetapi juga harus berhadapan langsung dengan pemerintah dan masyarakat luas.Dalam kondisi seperti ini, tidak jarang KPU berada pada posisi dilematis. Di satu pihak, KPU berusaha untuk melayani dan memenuhi kepentingan semua pihak (partai politik, pemerintah, dan masyarakat). Sementara di pihak lain, KPU harus betul-betul konsisten untuk menerapkan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana banyak kepentingan para pihak itu dibatasi.
Meskipun harus berhadapan dengan para pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU dituntut untuk senantiasa konsisten melaksanakan segala tugas dan wewenangnya. Tugas dan wewenang KPU ini diatur sedemikian rupa pada pasal 8 Undang-undang No. 15 Tahun 2011.
KPU memiliki tugas dan wewenang dalam pelaksaan pemilu. Disisi lain, KPU juga dituntut untuk melaksanakan pemilu secara aman dan damai. Dalam kaitan ini, KPU  harus benar-benar bekerja secara transparan, mandiri dan independen (non partisan).Inilah yang kemudian menjadi dasar pemikiran penulis untuk melakukan pembahasan tentang peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan yang demokrasi di Indonesia.





1.2  Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini yaitu :
1.      Bagaimanan Pemerintahan yang Demokrasi? (Pertanyaan Dosen)
2.      Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan Demokrasi di Indonesia ?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah  ini yaitu :
1.      Agar mengetahui dan memahami bagaimana pemerintahan yang demokrasi
2.      Agar mengetahui bagaimana peranan KPU dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis di Indonesia











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Bagaimanakah  Pemerintahan yang Demokrasi itu
Sebelumnya Seperti yang  kita ketahui bersama bahwa Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata Demos dan Kratos. Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti Pemerintahan yang secara sederhana Demokrasi berarti Pemerintahan Rakyat yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Jadi, menurut pemahaman saya Pemerintahan yang Demokrasi itu adalah Pemerintahan yang dalam penyelenggaraannya ( Negara) rakyatlah yang  memiliki kedaulatan penuh, dan wujud pemerintah hanyalah sebuah mandate atau utusan  untuk kemudian memimpin jalannya pemerintahan demi kepentingan umum (Rakyat secara menyeluruh). Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran  rakyatnya karena pemerintah itu sendiri hadir atas kepercayaan  dari rakyat dan memikul amanah rakyat.
2.2 Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan yang demokrasi di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia penyelenggaraan Pemilu terdiri atas tiga kategori yaitu: Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hasil dari Pelaksanaan Pemilu adalah terpilihnya wakil-wakil rakyat dan pemimpin negara yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permasalahan pokok yang menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini adalah Bagaimana Peranan KPU dalam mewujudkan Pemerintahan Demokratis? Apa saja upaya yang perlu dilakukan agar KPU dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan Pemerintahan Demokratis?
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah direvisi menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang penyelenggaraan Pemilu disebutkan bahwa komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU adalah Lembaga Penyelenggaraan Pemilu yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri. Sebagai Lembaga yang dijamin Undang-undang, KPU bertanggungjawab atas Penyelenggaraan Pemilu. Dengan kata lain Baik atau Buruknya Penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab KPU.
Penyelenggaraan Pemilu yang Baik akan melahirkan Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang Baik, dan sebaliknya Penyelenggaraan Pemilu yang Buruk atau kurang berkualitas juga akan menghasilkan Lembaga Perwakilan dan Pemerintah yang kurang Baik atau kurang berkualitas. Disinilah Letak dan Peranan KPU dan keterkaitannya dalam mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis.
Baik atau buruknya Penyelenggaraan Pemilu dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu : Aspek Proses dan Aspek Hasil. Penyelenggaraan Pemilu yang Baik dapat dilihat dari proses yang transparan, berkualitas, adanya kompetisi yang sehat, tingginya partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan serta adanya kepastian hokum, dan secara nyata hasilnya dapat dilihat dengan terpilihnya anggota Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang kredibel, mempunyai kapasitas, adanya dukungan rakyat dan minimnya sengketa pemilu,  serta penyelesaian sengketa pemilu secara cepat, adil dan jujur. Sedangkan Penyelenggaraan pemilu yang kurang baik atau buruk dapat dilihat dari proses yang tertutup, adanya intervensi, praktek kecurangan dan money politik, adanya kekacauan, kurangnya partisipasi masyarakat dan tidak adanya kepastian hokum, dan secara nyata hasilnya dapat dilihat dengan terpilihnya anggota Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang tidak kredibel, kapasitas yang minim, adanya kerusuhan dan kekacauan, tingginya Sengketa Pemilu dan tidak adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Tanggungjawab KPU secara Yuridis formal adalah dalam hal Penyelenggaraan Pemilu. Akan tetapi apabila dimaknai secara mendalam sesungguhnya KPU mempunyai tanggungjawab moral yang lebih besar tidak saja dalam hal penyelenggaraan Pemilu tetapi juga dalam mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita Nasional yakni masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Hal ini disebabkan karena Pemilu adalah titik awal dan kunci Strategis dalam mewujudkan Pemerintahan yang betul-betul Pro rakyat sebagai  Pemilik Bangsa dan Negara. Keberhasilan KPU dalam melaksanakan Pemilu Jurdil dan Bersih akan ikut mendorong terciptanya pemerintahan yang demokratis di Indonesia.Kunci utama dalam keberhasilan Pelaksanaan Pemilu terletak ditangan KPU. Akan tetapi KPU perlu di dukung dengan berbagai sumber daya, dana dan dukungan para stakeholders termasuk partai politik, birokrasi pemerintah dan masyarakat.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan guna mendukung KPU sehingga dapat berperan dalam mewujudkan Pemerintahan Demokratis, antara lain:
1)      Pembenahan Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi yang dimaksud berkaitan dengan Undang-Undang Tentang Pemilu, Undang-undang Tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Tentang Parpol, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemilu dimana sedapat mungkin diusahakan agar tidak multi tafsir, tidak tabrak dengan produk hukum lain yang berlaku dan tidak membuka peluang terjadinya praktek-praktek kecurangan dalam Pemilu serta adanya mekanisme pelaksanaan dan pemberian sanksi yang jelas. Di Indonesia Undang-Undang yang berkaitan tentang Pemilu terus mengalami revisi-revisi seiring dengan semangat reformasi guna mewujudkan Good Governance di Indonesia, dan tidak sekedar untuk memenuhi kepentingan Kelompok atau Partai Politik tertentu saja.

2)      Pembenahan Organisasi dan Rekruitmen Anggota KPU.  Struktur  orgnisasi KPU perlu diperkuat termasuk jumlah personil. Beban kerja Anggota KPU yang begitu besar dan berat mulai dari KPU Pusat dan Daerah perlu didukung pola struktur yang jelas dan personil yang cukup, punya kapasitas dan integritas yang terjamin. Oleh karena itu, sistem rekruitman harus berdasarkan penilaian yang objektif dan tidak karena proses lobi dan tawar-menawar kepentingan (bargaining politik).
3)      Dukungan Anggaran dan Aturan Penggunaannya. Anggaran yang cukup sangat diperlukan dan aturan penggunaan  anggaran oleh KPU perlu dibuat secara khusus berkaitan dengan tugas-tugas KPU yang bersifat mendesak.

4)      Memperkuat dan memberi peranan yang besar bagi Badan Pengawas Pemilu dan lembaga Pemantau Pemilu.

5)      Mencari solusi alternatif penyelesaian sengketa pemilu selain Mahkamah Kontitusi, yang dapat menjangkau sampai kedaerah – daerah.

6)      Pendidikan politik bagi rakyat perlu dilakukan terus menerus.

Langkah-langkah tersebut diatas hanyalah sebagian dari apa yang mesti dilakukan. Sesungguhnya banyak ide dan gagasan untuk memperbesar peranan KPU guna mewujudkan Pemilu yang demokratis. Akan tetapi sebaik apapun sistemnya, apabila tidak didukung SDM yang kapabel dan punya integritas, maka tujuan menciptakan pemilu bersih sulit dicapai “Who is the man behind the Gun”, itulah titik utama yang harus dibenahi.
Didalam membenahi KPU dan Pemilu di indonesia semua pihak harus punya optimisme, seiring dengan meningkatnya kesadaran politik rakyat, maka pelaksanaan Pemilu lambat laun pasti akan semakin baik, dan diharapkan KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu dapat lebih berperan guna mewujudkan pemerintahan demokratis di Indonesia dengan berpedoman pada beberapa asas, yakni : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionality, Profesionality, Akuntability, Efisiensi dan Efektifitas.
Asas – asas tersebut menjadi pedoman KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang bersih dan berkualitas berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22 ayat (1) dimana Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.         
Pada gilirannya, apabila KPU dapat menyelenggarakan Pemilu bersih dan berkualitas berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka KPU telah berperan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, menumbuh kembangkan demokrasi yang sehat dan mendorong penerapan Good Governance dalam pemerintahan yang demokratis guna mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.



















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut diatas, maka dapat di simpulkan bahwa pemerintahan yang demokrasi itu secara sederhana dapat di artikan ”pemerintahan rakyat” yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, pemerintah sebagai pelaksana jalannya pemerintahan memiliki kekuasaan yang sifatnya mandat atau utusan dari rakyat, tetapi sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Kemudian di bahas pula mengenai peranan KPU dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang demokrasi di Indonesia yang salah satu usahanya yaitu pembenahan regulasi dan peraturan perundang-undangan dan inlah yang paling urgen. 
3.2 Saran
            Dengan penulisan makalah tentang KPU ini, penulis mengharapkan  Kawan-kawan mahasiswa  ataupun para pembaca dapat  mengenal dan memahami lebih jauh Tentang Lembaga KPU. Selain itu, untuk menciptakan Pemilu yang lebih jujur, adil dan demokratis Produk hukum tentang Pemilu menurut kami perlu disiapkan jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara supaya tidak membuat KPU keteteran melihat pengalaman KPU pada 2014 lalu  “seperti yang di katakan Ketua KPU Husni Kamil Manik ”. Biasanya masalah (Pemilu) itu di awal saja terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Ini yang menjadi gambaran  seakan-akan kita tidak  bisa memperbaiki masa depan. Memang Pembenahan regulasi dan peraturan perundang-undangan adalah solusi yang paling urgen menurut penulis.