Selasa, 21 Juni 2016

MAKALAH HTN : sejarah KPU Indonesia




Tugas individu :
HUKUM TATA NEGARA
( SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM/KPU )
                                               
















OLEH :
MUH. HAFIZ
A1 A3 14 023
URUTAN NOMOR : 13


JURUSAN PENDIDIKAN PACASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016






KATA PENGANTAR
    
        Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT dan junjungan kita Nabi Muhammad SAW, karna dengan rahmat dan ridhonya penulis dapat menyelasaikan makalah yang bejudul “ SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM “ dapat terselesaikan tepat pada waktunya
 Dengan selesainya makalah ini, penulis mengucapkan terima kasi kepada semua pihak yang telah membantu memberikan sumbangan saran dan kritikan baik langsung maupun tidak langsung terutama mengenai isi materi maupun penulisannya.
       Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masi banyak kekurangannya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan dengan hati terbuka penulis mengharapkan pada pembaca untuk memberikan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi sempurnanya makalah ini.

                                                                                                     Kendari, 16 juni 2016

                                                                                                        ...............................

















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................................ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................................iii
BAB I. PENDAHULUAN..................................................................................................................1
1.1.Latar belakang .................................................................................................................1
1.2.Rumusan masalah.............................................................................................................1
1.3.Tujuan penulisan...............................................................................................................1
BAB II. PEMBAHASAN....................................................................................................................2
               2.1. sejarah komisi pemilihan umum/KPU di indonesia........................................................2
BAB III. PENUTUP
               3.1. kesimpulan.......................................................................................................................4
               3.2. Saran…………………………………………………………………………………….4

Daftar Pustaka......................................................................................................................................5













BAB I
PEDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG PEMBUATAN MALAH
                Pada dasarnya pembuatan makalah ini yang berjudul sejarah KPU Indonesia adalah untuk memperdalam pengetahun kita sebagia warga Negara indonesai tenang sejara terbentuknya salah satu lembaga terpenting ddi Indonesia yaituh KPU , terlepas dari itu juga guna untuk melengkapi ujian akhir atau fainal mata kulia HTN . pengetahuan KPU sangatlah penting sebab KPU merupakan lembaga yang memilikih wewenang terhadap penyelengaraan  pelaksanaan pemilihan umum /pemilu dan pemilu adalah wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia, jika kita telah mengetahui tentang itu, maka kita telah melestarikan demokrasi pancasila yaitah domokrasi yang paling cocok dengan kepribadian bangsa iandonesai, hal inilah yang telah di bukikan oleh sejarah sejak kemerdekaan RI sampai sekarang.
B.RUMUSAN MASALAH
1.Sejarah KPU Indonesia
C.TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
a.untuk mengetahui sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU)
b.memperdalam pengetahuan tantang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
c.melengkapi ujian akhir mata kulia Hukum Tata Negara (HTN)













BAB II
PEMBAHASAN


Ø  SEJARAH KPU
Komisi Pemilihan Umum /KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesai, KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan kepper no 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintahan dan partai politik, KPU pertama kali di lantik oleh Presiden BJ Habibie . KPU kedua (2001-2007) didentuk dengan keppres no 10 Tahun 2001, bernggotakan 11 orang, dari unsur akademisi dan LSM, KPU kedua di lantik oleh Presiden Abdurrahman wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 20001. KPU ketiga (2007-2012) didentuk berdasarkan keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Povinsi, akademisi ,peniliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsuldahri  yang urung dilantik Presiden karena masalag hukum. Untuk  menghadapi pelaksanaan pemilihan umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfumgsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan pemilihan pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya pemiluh yang jujur dan adil tersebut merupakan factor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas dan mampuh menyuarakan aspirasi rakyat.
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan pemilu 2004 ,muncul pemikiran di kalangan pemerintahan dan DPR untuk untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggaraan pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintahan mensyakan Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggaraan pemilu terdapat dalam pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang No 12 Tahun 2003 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-undang  No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan pemilu diatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional mencerminkan bahwa wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
Perubahan peting dalam Undang-undang no 22 Tahun 2007 Tentang penyelenggaraan pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden ; serta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang – undangan kemudian disempurnakan dalan satu undang-undang secara lebih komprehensif.
Undang – undang No 22 Tahun 2007 Tentang penelenggaraan pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS, dan PPPLN serta KPPSLN ynag merupakan penyelenggara pemilihan umum yang bersifat adhoc. Panitia tersebut mempunyai peranan pening dalam pelaksanaansemua tahapan penyelenggaraan pemiliha umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawasluyang memilikih integritas daan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu, disusun dan di tetapkan Kode etik penyelenggara pemilu dapat diterapkan dalampenyelenggaraan pemi;ihan umum, dibentuk DEwan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam undang-undang No 12 Tahun 2003 tentang  pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang . dengan diundangkannya undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu ,jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 menjadi 7 orang tidak merubah secara mendasar pembagian tugas, fungsii, wewenang, dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Menurut undang-undang No 22 Tahun 2007 Tentang penyenggara pemilu, komposisi keanggotaan harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Masa keanggotaan KPU 5 Tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Cara pemilihan calon anggota KPU menurut undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan pemilu adalah Presiden memmbentuk panita Tim seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari 5 orang yang membantu presiden menetpkan calon anggota KPu yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyatuntuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi pasal 13 ayat (3) Undang – undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu , Tim seleksi anggota KPU  pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerimah 545 orang pendaftar, 270 orang calon yang lolos tes administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos administratif , 45 oang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekan jejak yang diumumkan.











BAB III
PENUTUP

A.Simpulan
Pada dasarnya KPU Adalah lembaga Negara yang berperan penting terhadap pelaksanaan pennyelenggaraan pemilihan umum, dimana KPU terdiri dari orang-orang independen dan non partisan , KPU juga dalah lembaga yang bersifat nasional yang tetap, hal ini tercantum dalam undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 dan UU tentang pemilu.
B.Saran
Sebagai WNI yang baik seharusnya kita harus lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang lembaga-lembaga yang ada di Negara kita sendiri Republik Indonesia  guna mengetahui peranan ,fungsi dan tugas dari lembaga – lembaga tersebut ,terutama KPU sebagai lembaga Negara yang berperan penting unuk kelasungan pemilihan umum di mana disinilah suara rakyat dibutuhkan dan menjadi penentu untuk perjalanan Negara yang sesuai dengan pilihan  rakyat.













DAFTAR PUSTAKA
  
Abubakar, H suardi, drs, dkk. 2004. Kewarganegaraan menujuh masyarakat madani ; yudistira
Porwanto, Drs . 2006. GLADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Klaten : Gading kencana
Turmudi ,Spd : 2004. TELADAN PPKn
Mojokerto : CV . SINAR MULIA PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar