Tugas individu :
HUKUM TATA NEGARA
( SEJARAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM/KPU )
OLEH :
MUH. HAFIZ
A1 A3 14 023
URUTAN NOMOR : 13
JURUSAN PENDIDIKAN
PACASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT dan junjungan kita Nabi Muhammad SAW, karna
dengan rahmat dan ridhonya penulis dapat menyelasaikan makalah yang bejudul “
SEJARAH KOMISI PEMILIHAN UMUM “ dapat terselesaikan tepat pada waktunya
Dengan selesainya makalah ini, penulis
mengucapkan terima kasi kepada semua pihak yang telah membantu memberikan
sumbangan saran dan kritikan baik langsung maupun tidak langsung terutama
mengenai isi materi maupun penulisannya.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini masi banyak kekurangannya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan
dengan hati terbuka penulis mengharapkan pada pembaca untuk memberikan saran
dan kritik yang sifatnya membangun demi sempurnanya makalah ini.
Kendari, 16 juni 2016
...............................
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................................ii
DAFTAR
ISI......................................................................................................................................iii
BAB I.
PENDAHULUAN..................................................................................................................1
1.1.Latar belakang .................................................................................................................1
1.2.Rumusan masalah.............................................................................................................1
1.3.Tujuan penulisan...............................................................................................................1
BAB II.
PEMBAHASAN....................................................................................................................2
2.1. sejarah komisi pemilihan umum/KPU di indonesia........................................................2
BAB III. PENUTUP
3.1. kesimpulan.......................................................................................................................4
3.2. Saran…………………………………………………………………………………….4
Daftar
Pustaka......................................................................................................................................5
BAB I
PEDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG PEMBUATAN MALAH
Pada dasarnya pembuatan makalah
ini yang berjudul sejarah KPU Indonesia adalah untuk memperdalam pengetahun
kita sebagia warga Negara indonesai tenang sejara terbentuknya salah satu
lembaga terpenting ddi Indonesia yaituh KPU , terlepas dari itu juga guna untuk
melengkapi ujian akhir atau fainal mata kulia HTN . pengetahuan KPU sangatlah
penting sebab KPU merupakan lembaga yang memilikih wewenang terhadap
penyelengaraan pelaksanaan pemilihan
umum /pemilu dan pemilu adalah wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia, jika
kita telah mengetahui tentang itu, maka kita telah melestarikan demokrasi
pancasila yaitah domokrasi yang paling cocok dengan kepribadian bangsa
iandonesai, hal inilah yang telah di bukikan oleh sejarah sejak kemerdekaan RI
sampai sekarang.
B.RUMUSAN
MASALAH
1.Sejarah KPU
Indonesia
C.TUJUAN
PEMBUATAN MAKALAH
a.untuk
mengetahui sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU)
b.memperdalam
pengetahuan tantang Komisi Pemilihan Umum (KPU)
c.melengkapi
ujian akhir mata kulia Hukum Tata Negara (HTN)
BAB II
PEMBAHASAN
Ø SEJARAH
KPU
Komisi Pemilihan Umum /KPU adalah
lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesai, KPU pertama
(1999-2001) dibentuk dengan kepper no 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang
anggota, dari unsur pemerintahan dan partai politik, KPU pertama kali di lantik
oleh Presiden BJ Habibie . KPU kedua (2001-2007) didentuk dengan keppres no 10
Tahun 2001, bernggotakan 11 orang, dari unsur akademisi dan LSM, KPU kedua di
lantik oleh Presiden Abdurrahman wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 20001.
KPU ketiga (2007-2012) didentuk berdasarkan keppres No 101/P/2007 yang
berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Povinsi, akademisi
,peniliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsuldahri yang urung dilantik Presiden karena masalag hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan pemilihan
umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfumgsi secara efektif
dan mampu memfasilitasi pelaksanaan pemilihan pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya
pemiluh yang jujur dan adil tersebut merupakan factor penting bagi terpilihnya
wakil rakyat yang lebih berkualitas dan mampuh menyuarakan aspirasi rakyat.
Tepat tiga tahun setelah
berakhirnya penyelenggaraan pemilu 2004 ,muncul pemikiran di kalangan
pemerintahan dan DPR untuk untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah
satunya kualitas penyelenggaraan pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU
dituntut independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI
menyusun dan bersama pemerintahan mensyakan Undang-undang No 22 Tahun 2007
tentang penyelenggaraan pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggaraan pemilu
terdapat dalam pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang No
12 Tahun 2003 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan
pemilu diatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh
KPU yang bersifat nasional mencerminkan bahwa wilayah Negara kesatuan Republik
Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas
secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
Perubahan peting dalam
Undang-undang no 22 Tahun 2007 Tentang penyelenggaraan pemilu, meliputi pengaturan
mengenai lembaga penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden ; serta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang –
undangan kemudian disempurnakan dalan satu undang-undang secara lebih
komprehensif.
Undang – undang No 22 Tahun 2007
Tentang penelenggaraan pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang
meliputi PPK, PPS, KPPS, dan PPPLN serta KPPSLN ynag merupakan penyelenggara
pemilihan umum yang bersifat adhoc. Panitia tersebut mempunyai peranan pening
dalam pelaksanaansemua tahapan penyelenggaraan pemiliha umum dalam rangka
mengawal terwujudnya pemilihan umum secara langsung , umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawasluyang memilikih
integritas daan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu, disusun dan di
tetapkan Kode etik penyelenggara pemilu dapat diterapkan dalampenyelenggaraan
pemi;ihan umum, dibentuk DEwan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam undang-undang No 12
Tahun 2003 tentang pemilu DPR, DPD dan
DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang . dengan diundangkannya undang-undang
No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu ,jumlah anggota KPU berkurang
menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 menjadi 7 orang tidak
merubah secara mendasar pembagian tugas, fungsii, wewenang, dan kewajiban KPU
dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu
DPR, DPD, DPRD, pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.Menurut undang-undang No 22 Tahun 2007 Tentang penyenggara
pemilu, komposisi keanggotaan harus memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30%. Masa keanggotaan KPU 5 Tahun terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
Cara pemilihan calon anggota KPU
menurut undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan pemilu adalah
Presiden memmbentuk panita Tim seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007
yang terdiri dari 5 orang yang membantu presiden menetpkan calon anggota KPu
yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyatuntuk mengikuti fit and proper
test. Sesuai dengan bunyi pasal 13 ayat (3) Undang – undang No 22 Tahun 2007
tentang penyelenggara pemilu , Tim seleksi anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerimah 545
orang pendaftar, 270 orang calon yang lolos tes administratif untuk mengikuti
tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos administratif , 45 oang bakal
calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekan jejak yang diumumkan.
BAB III
PENUTUP
A.Simpulan
Pada dasarnya KPU Adalah lembaga
Negara yang berperan penting terhadap pelaksanaan pennyelenggaraan pemilihan
umum, dimana KPU terdiri dari orang-orang independen dan non partisan , KPU
juga dalah lembaga yang bersifat nasional yang tetap, hal ini tercantum dalam
undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 dan UU tentang pemilu.
B.Saran
Sebagai WNI yang baik seharusnya
kita harus lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang lembaga-lembaga yang ada
di Negara kita sendiri Republik Indonesia
guna mengetahui peranan ,fungsi dan tugas dari lembaga – lembaga
tersebut ,terutama KPU sebagai lembaga Negara yang berperan penting unuk kelasungan
pemilihan umum di mana disinilah suara rakyat dibutuhkan dan menjadi penentu
untuk perjalanan Negara yang sesuai dengan pilihan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar, H suardi, drs, dkk.
2004. Kewarganegaraan menujuh masyarakat madani ; yudistira
Porwanto, Drs . 2006. GLADI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Klaten : Gading kencana
Turmudi ,Spd : 2004. TELADAN PPKn
Mojokerto : CV . SINAR MULIA
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar