Tugas
Individu
MAKALAH
HUKUM TATA NEGARA
“Bagaimana
peranan KPU dalam mewujudkan Pemerintahan Demokrasi di Indonesia”
OLEH :
NAMA : MUH. HAFIZ
NIM : A1 A3 14 023
No absen : 13 ( GANJIL )
JURUSAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’
alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan berkat dan rahmat-Nyalah
sehingga Makalah Hukum Tata Negara dengan judul “Peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan demokrasi di Indonesia”
dapat terselesaikan.
Selanjutnya
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kata sempurna, oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun
kepada dosen pembimbing agar penulis dapat lebih baik lagi dalam membuat tugas
Makalah kedepannya.
Wassalamu’
alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Kendari,
16 Juni 2016
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………..………………………………………
DAFTAR ISI………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………....
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………..
1.3 Tujuan Penulisan Makalah……………………………………………….
BAB
II PEMBAHASAN…………………………………………………………..
2.1 Bagaimanakah Pemerintahan yang Demokratis…………………………
2.2 Bagaimanakah Peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan
Demokrasi di Indonesia…………………………………………………
BAB
III PENUTUP…………………………………………………………………
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………….
3.2 Saran………………………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Komisi pemilihan umum (KPU)
merupakan garda terdepan dalam sebuah negara. Apalagi dalam
penyelenggaraan pemilu yang
menggambarkan wujud dari negara demokratis. Komisi ini tidak hanya berurusan
dengan partai politik peserta pemilu, tetapi juga harus berhadapan langsung
dengan pemerintah dan masyarakat luas.Dalam kondisi seperti ini, tidak jarang
KPU berada pada posisi dilematis. Di satu pihak, KPU berusaha untuk melayani
dan memenuhi kepentingan semua pihak (partai politik, pemerintah, dan
masyarakat). Sementara di pihak lain, KPU harus betul-betul konsisten untuk
menerapkan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana banyak
kepentingan para pihak itu dibatasi.
Meskipun harus berhadapan dengan
para pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU dituntut
untuk senantiasa konsisten melaksanakan segala tugas dan wewenangnya. Tugas dan
wewenang KPU ini diatur sedemikian rupa pada pasal 8 Undang-undang No. 15 Tahun
2011.
KPU memiliki tugas dan wewenang
dalam pelaksaan pemilu. Disisi lain, KPU juga dituntut untuk melaksanakan
pemilu secara aman dan damai. Dalam kaitan ini, KPU harus benar-benar
bekerja secara transparan, mandiri dan independen (non partisan).Inilah yang
kemudian menjadi dasar pemikiran penulis untuk
melakukan pembahasan tentang peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan yang
demokrasi di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini yaitu :
1. Bagaimanan
Pemerintahan yang Demokrasi? (Pertanyaan Dosen)
2. Bagaimana
peranan KPU dalam mewujudkan
pemerintahan Demokrasi
di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini yaitu :
1.
Agar mengetahui dan
memahami bagaimana pemerintahan yang demokrasi
2.
Agar mengetahui
bagaimana peranan KPU dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bagaimanakah Pemerintahan yang Demokrasi itu
Sebelumnya
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata Demos dan Kratos. Demos
yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti Pemerintahan yang secara sederhana
Demokrasi berarti Pemerintahan Rakyat yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Jadi, menurut pemahaman
saya Pemerintahan yang Demokrasi itu adalah Pemerintahan yang dalam
penyelenggaraannya ( Negara) rakyatlah yang memiliki kedaulatan penuh, dan wujud
pemerintah hanyalah sebuah mandate atau utusan
untuk kemudian memimpin jalannya pemerintahan demi kepentingan umum
(Rakyat secara menyeluruh). Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam
menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya karena pemerintah itu sendiri hadir atas kepercayaan dari rakyat dan memikul amanah rakyat.
2.2 Bagaimana peranan KPU dalam
mewujudkan pemerintahan yang demokrasi di Indonesia
Pemilihan
umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan
dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia penyelenggaraan Pemilu terdiri atas tiga
kategori yaitu: Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hasil
dari Pelaksanaan Pemilu adalah terpilihnya wakil-wakil rakyat dan pemimpin
negara yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Permasalahan
pokok yang menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini adalah Bagaimana Peranan KPU
dalam mewujudkan Pemerintahan Demokratis? Apa saja upaya yang perlu dilakukan
agar KPU dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan Pemerintahan Demokratis?
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah direvisi
menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
penyelenggaraan Pemilu disebutkan bahwa komisi Pemilihan Umum, selanjutnya
disebut KPU adalah Lembaga Penyelenggaraan Pemilu yang bersifat Nasional, Tetap
dan Mandiri. Sebagai Lembaga yang dijamin Undang-undang, KPU bertanggungjawab
atas Penyelenggaraan Pemilu. Dengan kata lain Baik atau Buruknya
Penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab KPU.
Penyelenggaraan
Pemilu yang Baik akan melahirkan Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang Baik,
dan sebaliknya Penyelenggaraan Pemilu yang Buruk atau kurang berkualitas juga
akan menghasilkan Lembaga Perwakilan dan Pemerintah yang kurang Baik atau
kurang berkualitas. Disinilah Letak dan Peranan KPU dan keterkaitannya dalam
mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis.
Baik
atau buruknya Penyelenggaraan Pemilu dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu :
Aspek Proses dan Aspek Hasil. Penyelenggaraan Pemilu yang Baik dapat dilihat
dari proses yang transparan, berkualitas, adanya kompetisi yang sehat,
tingginya partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan serta adanya
kepastian hokum, dan secara nyata hasilnya dapat dilihat dengan terpilihnya
anggota Lembaga Perwakilan dan Pemerintahan yang kredibel, mempunyai kapasitas,
adanya dukungan rakyat dan minimnya sengketa pemilu, serta penyelesaian
sengketa pemilu secara cepat, adil dan jujur. Sedangkan Penyelenggaraan pemilu
yang kurang baik atau buruk dapat dilihat dari proses yang tertutup, adanya
intervensi, praktek kecurangan dan money politik, adanya kekacauan, kurangnya
partisipasi masyarakat dan tidak adanya kepastian hokum, dan secara nyata
hasilnya dapat dilihat dengan terpilihnya anggota Lembaga Perwakilan dan
Pemerintahan yang tidak kredibel, kapasitas yang minim, adanya kerusuhan dan
kekacauan, tingginya Sengketa Pemilu dan tidak adanya kepastian hukum dalam
penyelesaian sengketa pemilu.
Tanggungjawab
KPU secara Yuridis formal adalah dalam hal Penyelenggaraan Pemilu. Akan tetapi
apabila dimaknai secara mendalam sesungguhnya KPU mempunyai tanggungjawab moral
yang lebih besar tidak saja dalam hal penyelenggaraan Pemilu tetapi juga dalam
mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis dalam rangka mencapai tujuan dan
cita-cita Nasional yakni masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Hal ini
disebabkan karena Pemilu adalah titik awal dan kunci Strategis dalam mewujudkan
Pemerintahan yang betul-betul Pro rakyat sebagai Pemilik Bangsa dan
Negara. Keberhasilan KPU dalam melaksanakan Pemilu Jurdil dan Bersih akan ikut
mendorong terciptanya pemerintahan yang demokratis di Indonesia.Kunci utama
dalam keberhasilan Pelaksanaan Pemilu terletak ditangan KPU. Akan tetapi KPU
perlu di dukung dengan berbagai sumber daya, dana dan dukungan para
stakeholders termasuk partai politik, birokrasi pemerintah dan masyarakat.
Beberapa
langkah yang perlu dilakukan guna mendukung KPU sehingga dapat berperan dalam
mewujudkan Pemerintahan Demokratis, antara lain:
1) Pembenahan Regulasi dan Peraturan
Perundang-undangan. Regulasi yang dimaksud berkaitan dengan Undang-Undang
Tentang Pemilu, Undang-undang Tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang
Tentang Parpol, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
pemilu dimana sedapat mungkin diusahakan agar tidak multi tafsir, tidak tabrak
dengan produk hukum lain yang berlaku dan tidak membuka peluang terjadinya
praktek-praktek kecurangan dalam Pemilu serta adanya mekanisme pelaksanaan dan
pemberian sanksi yang jelas. Di Indonesia Undang-Undang yang berkaitan tentang
Pemilu terus mengalami revisi-revisi seiring dengan semangat reformasi guna
mewujudkan Good Governance di Indonesia, dan tidak sekedar untuk memenuhi
kepentingan Kelompok atau Partai Politik tertentu saja.
2) Pembenahan Organisasi dan Rekruitmen
Anggota KPU. Struktur orgnisasi KPU perlu diperkuat termasuk jumlah
personil. Beban kerja Anggota KPU yang begitu besar dan berat mulai dari KPU
Pusat dan Daerah perlu didukung pola struktur yang jelas dan personil yang
cukup, punya kapasitas dan integritas yang terjamin. Oleh karena itu, sistem
rekruitman harus berdasarkan penilaian yang objektif dan tidak karena proses
lobi dan tawar-menawar kepentingan (bargaining politik).
3) Dukungan Anggaran dan Aturan
Penggunaannya. Anggaran yang cukup sangat
diperlukan dan aturan penggunaan anggaran oleh KPU perlu dibuat secara
khusus berkaitan dengan tugas-tugas KPU yang bersifat mendesak.
4) Memperkuat dan memberi peranan yang
besar bagi Badan Pengawas Pemilu dan lembaga Pemantau Pemilu.
5) Mencari solusi alternatif
penyelesaian sengketa pemilu selain Mahkamah Kontitusi, yang dapat menjangkau
sampai kedaerah – daerah.
6) Pendidikan politik bagi rakyat perlu
dilakukan terus menerus.
Langkah-langkah
tersebut diatas hanyalah sebagian dari apa yang mesti dilakukan. Sesungguhnya
banyak ide dan gagasan untuk memperbesar peranan KPU guna mewujudkan Pemilu
yang demokratis. Akan tetapi sebaik apapun sistemnya, apabila tidak didukung
SDM yang kapabel dan punya integritas, maka tujuan menciptakan pemilu bersih sulit
dicapai “Who is the man behind the Gun”, itulah titik utama yang harus
dibenahi.
Didalam
membenahi KPU dan Pemilu di indonesia semua pihak harus punya optimisme,
seiring dengan meningkatnya kesadaran politik rakyat, maka pelaksanaan Pemilu
lambat laun pasti akan semakin baik, dan diharapkan KPU sebagai Lembaga
Penyelenggara Pemilu dapat lebih berperan guna mewujudkan pemerintahan
demokratis di Indonesia dengan berpedoman pada beberapa asas, yakni : Mandiri,
Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Pemilu, Kepentingan Umum,
Keterbukaan, Proporsionality, Profesionality, Akuntability, Efisiensi dan
Efektifitas.
Asas
– asas tersebut menjadi pedoman KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang bersih
dan berkualitas berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22
ayat (1) dimana Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
Pada
gilirannya, apabila KPU dapat menyelenggarakan Pemilu bersih dan berkualitas
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka KPU telah
berperan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, menumbuh kembangkan demokrasi yang
sehat dan mendorong penerapan Good Governance dalam pemerintahan yang
demokratis guna mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut
diatas, maka dapat di simpulkan bahwa pemerintahan yang demokrasi itu secara
sederhana dapat di artikan ”pemerintahan rakyat” yaitu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, pemerintah sebagai pelaksana
jalannya pemerintahan memiliki kekuasaan yang sifatnya mandat atau utusan dari
rakyat, tetapi sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Kemudian di
bahas pula mengenai peranan KPU dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang demokrasi
di Indonesia yang salah satu usahanya yaitu pembenahan regulasi dan peraturan
perundang-undangan dan inlah yang paling urgen.
3.2
Saran
Dengan
penulisan makalah tentang KPU ini, penulis
mengharapkan Kawan-kawan mahasiswa ataupun para pembaca dapat mengenal dan memahami lebih jauh Tentang
Lembaga KPU. Selain itu, untuk menciptakan Pemilu yang lebih jujur, adil dan
demokratis Produk hukum tentang Pemilu menurut kami perlu
disiapkan jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara supaya tidak membuat KPU
keteteran melihat pengalaman KPU pada 2014 lalu
“seperti yang di katakan Ketua KPU Husni Kamil Manik ”. Biasanya masalah
(Pemilu) itu di awal saja terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya.
Ini yang menjadi gambaran seakan-akan
kita tidak bisa memperbaiki masa depan. Memang Pembenahan regulasi dan peraturan
perundang-undangan adalah solusi yang paling urgen menurut penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. 2011. Komisi
Pemilihan Umum. Diunduh tanggal 16 November 2011 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum.
Demokratis%20di%20Indonesia%20-%20Radar%20Nusantara.htm
http://news.detik.com/berita/2872354/ini-saran-ketua-kpu-agar-pemilu-2019-lebih-berkualitas
Is online gambling illegal in NJ? - DRMCD
BalasHapusYes, online gambling is illegal 부산광역 출장샵 in NJ, but casinos are now operating 태백 출장안마 in other parts of the country, including the state. 사천 출장마사지 When 의왕 출장마사지 it comes 충청남도 출장샵 to sports betting,